
ROOL - Larangan memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rote Ndao masih membentur tembok tebal realitas ekonomi di lapangan. Meski regulasi resmi telah dikeluarkan, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat memilih tetap melanggengkan upaya pembinaan dan toleransi ketimbang melakukan penindakan hukum secara radikal terhadap para oknum pengecer nakal.
βKepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rote Ndao, Johni Manafe, SH., pada Senin (18/5/2026) kepada media, tidak menampik bahwa praktik ilegal penjualan BBM subsidi oleh pengecer merupakan masalah klasik yang terus berulang setiap tahunnya.
Berdasarkan data pemantauan di lapangan, sejumlah oknum pengecer kedapatan berulang kali tidak peduli dengan larangan penjualan BBM subsidi. Ironisnya, beberapa oknum bahkan tercatat sudah pernah menandatangani surat pernyataan pelanggaran sebanyak satu hingga dua kali, namun tetap nekat mengulangi perbuatan mereka.
β"Kita masih berikan toleransi untuk bagaimana dia bisa menaati aturan. Kalau itu memang sudah tidak bisa sadar, ya kita harus penindakan," ujar Johni Manafe saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
βKetidaktegasan ini diakui Pemda terjadi karena adanya benturan humanis dengan alasan isi dompet masyarakat. Para pengecer kerap berdalih bahwa keuntungan dari menjual BBM subsidi eceran tersebut digunakan untuk kebutuhan mendesak. Faktor kasihan dan rasa iba inilah yang membuat Pemda Rote Ndao ragu untuk langsung menyerahkan para pelanggar ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketidakberdayaan sistem pengawasan Pemda juga diperparah dengan taktik para pelaku di lapangan. Johni mengungkapkan, setiap kali petugas melakukan penertiban, pelaku yang menjaga lapak sering kali sudah berganti dengan orang baru, meskipun mereka beroperasi di lokasi yang sama. Hal ini membuat Disperindag kesulitan mendeteksi dan memutus rantai pemilik asli dari bisnis ilegal tersebut.
βDi sisi konsumen, selain praktik ilegal BBM Subsidi., keluhan mengenai harga eceran BBM Non Subsidi yang juga melambung hingga Rp17.000 per botol hingga masalah takaran juga terus bermunculan. Pihak Disperindag sendiri mengklaim telah membuat tera atau tanda batas ukur satu liter pas di botol. Namun pada praktiknya, fluktuasi harga eceran yang tidak diatur seperti pengisian penuh botol yang dihargai Rp17.000 hingga Rp20.000 tetap terjadi di pasar karena adanya permintaan dari konsumen sendiri yang butuh kepraktisan.
βUntuk mengontrol situasi ini, Pemda kini mengandalkan Satgas Pengawasan lintas dinas (termasuk Satpol PP, Dinas Pertanian, dan Dinas Kelautan) untuk memastikan distribusi BBM ke sektor produktif seperti petani dan nelayan yang sedang musim panen tetap berjalan. Di samping itu, menurut Johni, spanduk peringatan yang dipasang oleh pihak Polres diklaim cukup memberikan efek gentar, sehingga jumlah pengecer subsidi ilegal di sekitar kota saat ini terpantau mulai menyusut hingga tersisa satu atau dua orang saja. (*)