
ROOL - Upaya memperkuat legalitas hukum dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Rote Ndao terus menunjukkan progres signifikan. Langkah nyata ini ditandai dengan penyerahan 10 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao oleh Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan kepastian hukum serta mengamankan fasilitas publik milik masyarakat.
10 Sertifikat Hak Pakai Diserahkan untuk Aset Pemkab Rote Ndao
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Jonas M Selly, pada Senin (25/5/2026). Dokumen legalitas ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi.
Secara rinci, 10 sertifikat hak pakai yang diserahkan tersebut mencakup fasilitas pendidikan dan jaringan infrastruktur jalan vital, dengan rincian sebagai berikut:
- Sektor Pendidikan: Satu bidang tanah untuk UPTD SMP Negeri Satu Atap (Satap) Oboko di Desa Modosinal, Kecamatan Rote Barat Laut.
- Sektor Infrastruktur Jalan: Sembilan sertifikat berupa jaringan jalan di wilayah Kecamatan Lobalain, meliputi Kelurahan Metina dan Kelurahan Namodale.
Komitmen BPN dan Pemkab Rote Ndao Percepat Sertifikasi Aset
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi aset-aset negara. Langkah strategis ini dilakukan guna mencegah potensi sengketa tanah di masa mendatang, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset milik daerah.
Sementara itu, Sekda Rote Ndao Jonas Selly menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Pertanahan atas kerja sama dan koordinasi baik yang telah terjalin sehingga penerbitan sertifikat ini dapat terlaksana.
Ia berharap aset-aset yang telah bersertifikat ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung fasilitas publik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan penyerahan ini, tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Rote Ndao diharapkan semakin akuntabel, transparan, dan memiliki kekuatan hukum yang kokoh. (*)