ROOL – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao resmi melakukan penahanan terhadap SSU alias Hardi (30), seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kantor KUA Rote Barat Daya, sejak Kamis (11/06/2026). Pria dari Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya ini dijebloskan ke sel tahanan MaPolres Rote Ndao akibat terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial PAJM, seorang pelajar asal wilayah setempat.
Penahanan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 11 Juni 2026. Kasus kejahatan seksual ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban pada 24 April 2026 sekitar pukul 17.30 WITA setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Pihak keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur pada 25 April 2026.
Berdasarkan data Laporan Polisi, kejadian bermula saat korban PAJM meminta bantuan tersangka SSU untuk mengedit foto yang akan digunakan sebagai syarat pendaftaran masuk ke salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). SSU kemudian menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya dengan dalih pelaku hendak mengambil camilan.
Namun, sesampainya di dalam kamar, SSU langsung memaksa PAJM untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi tidak berdaya karena diancam oleh pelaku bahwa video rekaman kejadian tersebut akan disebarkan kepada orang tua korban jika ia berani berteriak. Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku menyuruh korban untuk pulang.