Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Rote Ndao memulai rangkaian Sidang II Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (23/6/2026). Agenda utama sidang paripurna pembukaan ini berfokus pada pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Drs. Lasarus Yonas Pah. Jalannya persidangan dihadiri oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM, para anggota dewan, serta jajaran Asisten dan pimpinan perangkat daerah.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk menyatakan bahwa agenda sidang ini menjadi momentum strategis bagi eksekutif dan legislatif untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Proses evaluasi tersebut mencakup keseluruhan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang telah dieksekusi melalui anggaran tahun 2025.
Optimalisasi Anggaran di Tengah Keterbatasan Fiskal
Dalam pidatonya, Paulus mengakui adanya peningkatan kebutuhan pembangunan yang berbanding terbalik dengan kondisi keterbatasan fiskal pada tahun anggaran 2025. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tetap mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia agar program pembangunan dan pelayanan publik berjalan maksimal.
Paulus memberikan apresiasi terhadap hubungan kemitraan yang terbangun antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Sinergi kedua lembaga ini dinilai berhasil meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang dibuktikan dengan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT.
"Pencapaian ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Rote Ndao," ujar Paulus Henuk.
Kewajiban Konstitusional dan Transparansi Daerah
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Lasarus Y. Pah menegaskan bahwa penyampaian serta pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 bukan sekadar rutinitas. Agenda ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.
Pihak legislatif juga memberikan apresiasi resmi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Rote Ndao atas perolehan Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi NTT. Menurut Lasarus, penghargaan tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut memperlihatkan adanya kerja keras serta transparansi yang berjalan dalam sistem pengelolaan keuangan di Kabupaten Rote Ndao.